Senin, 22 November 2010

TOPIK VIII : SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE


SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

        Aliran sociological jurisprudence ini menganut asas similias similibus yang berarti kasus sama diperlakukan sama pula. Dalam arti aliran ini menganut preseden atau yang berarti adanya keterikatan hakim didalam memutus perkara yang serupa dengan perkara sebelumnya dan telah diputus.
       
Pendekatan sosiologis terhadap hukum

·         Structural – Functional Approach, masyarakat adalah suatu sistem yang memiliki hubungan yang saling mempengaruhi secara timbal balik. Sehingga apabila adanya ketegangan yang muncul maka akan diatasi melalui penyeseuaian secara gradual.
·         Conflict Approach, masyarakat selalu menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti dan selalu menimbulkan konflik sebagai gejala yang melekat dalam perubahan sosial tersebut. Setiap unsur dalam masyarakat member sumbangan bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk disintegrasi sosial.

Tokoh :
·         C Langdell. Menyatakan bahwa ilmu hukum termasuk kelompok ilmu pasti yang bekerja atas dasar hubungan sebab akibat.
·         Rascoe pound. Menentang C Langdell dan menyatakan bahwa hukum merupakan sarana control sosial khusus yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif. Serta hukum memiliki tugas sebagai social engineering atau rekayasa sosial. Hukum didalam konsep hukum sebagai rekayasa sosial sebagian besar berupa hukum yang dibuat oleh hakim (judge-made-law). Disini Pound tidak mengabaikan Undang-undang, namun ia menganjurkan agar Undang-undang dibentuk untuk lebih melindungi hak-hak sosial.

Social Jurisprudence tidaklah sama dengan sosiologi hukum. Yang mana social Jurisprudence adalah cabang dari filsafat hukum yang dengan dasar disiplin ilmu memandang disiplin sosiologi, sedangkan sosiologi hukum sebagai cabang dari sosiologi secara sebaliknya yang memandang disiplin hukum melalui disiplin sosiologi.


Lalu terkait dengan  pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia, mengakibatkan lahirnya teori hukum pembangunan. Teori ini mengaitkan hukum sebagai social engineering dengan pembangunan nasional negara Indonesia.

Refleksi :
Didalam Sociological Jurisprudence hukum berfungsi selain sebagai pengendalian sosial (social control) dan penyelesaian sengketa (dispute settlement) hukum pun  dianggap sebagai media yang berguna untuk merekayasa sosial.  Namun hukum yang dianggap disini sebagian besar adalah hukum yang dibuat oleh hakim, berbeda dengan yang terjadi di Indonesia yang menganggap hukum sebagai Undang-undang. Namun bukan berarti mengabaikan Undang-undang sama sekali. Rasco pound mengganggap tugas negara hanya sejauh melindungi hak, baik hak individu, umum ataupun sosial

Diskusi :
·         Apakah  hukum sebagai Social Engineering dapat diterapkan di Indonesia untuk menjaga ketertiban, kepastian serta keadilan hukum dan menopang pembangunan nasional? Sedangkan hukum yang dimaksud oleh Pound hukum sebagai Social Engineering adalah Judge-Made-Law sedangkan sumber hukum di Indonesia adalah Undang-undang.

1 komentar:

  1. 8 Casino in Chester, PA - MapYRO
    Discover 8 부천 출장안마 Casino in Chester, PA location offering slot machines, table games and live entertainment. MapYRO 대전광역 출장안마 has 하남 출장샵 a 경기도 출장샵 variety 안산 출장마사지 of slot machines and

    BalasHapus