Senin, 22 November 2010

TOPIK IX : REALISME HUKUM


PERKULIAHAN KE 09
REALISME HUKUM (LEGAL REALISM/ REALISTIC JURISPRUDENCE)

        Realisme hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden (adanya ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani sebuah masalah yang serupa). Tidak menggunakan sumber hukum secara formil, melainkan menggunakan prilaku pelaku sosial yang nyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga aliran ini secara otomatis tidak mempercayai kepastian hukum yang hanya mementingkan seberapa prediktibelnya suatu hukum.

REALISME HUKUM MUNCUL KARENA
·         Adanya gerakan-gerakan untuk menguji nilai-nilai tradisional yang ada pada tahun 1920 (contoh : adanya anggapan yang mengatakan bahwa raja yang baik itu pastilah adil, dan anggapan yang dipercayai oleh masyarakat tersebut ternyata adalah salah);
·         Munculnya ilmu-ilmu perilaku seperti psikologi sebagai salah satu contohnya;
·         Banyanya disparitas putusan-putusan. Sehingga munculnya ketidakpercayaan terhadap hukum diatas kertas, dan menumbuhkan rasa kepercayaan kepada hukum yang berdasarkan fakta yang real.
Tokoh- tokohnya diantaranya adalah Karl Llewellyn dan Jerome frank
9 point of departure from common to realis (Llewellyn)
·         Bahwa hukum tidak stabil (momentary), namun terus bergerak;
·         Bahwa konsepsi hukum selalu tentang masyarakat, sehingga hukum harus bermanfaat bagi masyarakat (social end);
·         Hukum bergerak lebih lambat dari masyarakat ;
·         Hukum adalah tumpul karena tidak dapat menyentuh orang-orang yang memiliki harta
Pendapat ini kembali dikerucutkan kedalam  4 hal terpenting :
·         Realisme bertolak belakang dengan formal law
·         Hukum bergerak dan dibuat oleh hakim
·         Hukum adalah demi kepentingan masyarakat
·         Hakim adalah manusia biasa

Aliran realisme dibagi kedalam beberapa bagian :
·         Amerika, yang lebih ke perilaku (behavior orientation) : - rule skeptics
                                                                                          - fact sceptics
·         Skandinavia, lebih ke analisis system hukum

Refleksi :
Sebenarnya realisme hukum muncul karena adanya keputusasaan yang dirasakan oleh masyarakat atas ketidakmampuan hukum yang ada untuk menjawab segala rasa keadilan yang diperlukan oleh masyarakat. Banyaknya disparitas putusan serta tumpulnya hukum yang tidak mampu menjangkau orang yang memiliki harta melimpah menyebabkan masyarakat menolak adanya hukum secara formil yang menggeneralisirkan setiap kasus yang ada. Realisme hukum menolak adanya preseden dan hal ini adalah pemikiran yang wajar karena disertai dengan alasan-alasan yang kuat.

Diskusi :
·         Apakah memang ukuran prediktibelnya suatu perkara atau dapat dikatakan sebagai kepastian hukum adalah memang tidak terlalu diperlukan sesuai yang dikatakan oleh realisme hukum?
·         Sejauh apakah pandangan hakim di pengadilan dapat menjawab segala kasus yang ada secara seefektif mungkin jika tanpa didampingi sumber hukum secara formil?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar