Senin, 22 November 2010

TOPIK VII : MAZHAB SEJARAH


Mazhab sejarah
Von Savigny berpendapat bahwa tidak ada manusia-individu, yang ada adalah manusia-sosial. Hukum sangat terkait atas perkembangan sosial masyarakat tersebut. Sejarah yang terjadi dahulu sangat mempengaruhi keadaan masyarakat saat ini. Gambaran keadaan masyarakat yang digambar melalui perilaki-perilaku masyarakt menggambarkan jiwa bangsa masyrakat tersebut. Jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakian mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politik dan unsur pegolahan teknisnya,
            Hukum tidak dibuat tapi tumbuh bersama manusia atau tumbuh alami, kata alami ini didasari atas sesuatu yang telah terbentuk atau telah ada. Hukum berasal dari masyarakt jadi dika terdapat banyak masyarakat berati banyak hukum.
            Kebiasaan menjadi sumber hukum yang penting dalam aliran ini, fakta yang berulang-ulang akan menjadi keterikatan sehingga hukum dibiarkan mengalir mengikiti kehidupan masyarakat. Dalam hal ini menurut kami jika ajaran ini diterapkan sepenuhnya di Indonesia berarti yang menjadi sumber hukum penting dan utama bagi masyarakat adalah Hukum adat, bagaimana dengan nasib hukum negara. Hukum Adat memang dengan jelas sangat menggambarkan keadaan masyarakat adat yang bersangkutan namun bagaimana jika keadaan negara dimana negara tersebut memiliki kelompok suku yang banyak dan beraneka ragam dan memiliki hukum adatnya sendiri-sendiri. Hal tersebut sangat bertentangan dengan kepastian hukum. Sumber hukum yang banyak yaitu hukum adat yang banyak dan beraneka ragam tersebut akan menyebabkan kesulitan dan upaya penegakan hukum yang ada. Adanya hukum negara atau hukum nasional dapat mebantu setiap pengakan hukum yang harus dilakukan, produk-produk hukum yang mengakomodir esistensi hukum adat dapat membantu pelaksanaan produk hukum tersebut sehingga tidak bertentangan dengan hukum adat masyarakat yang masih berlaku hingga saat ini.
            Pendapat bahwa Hukum harus menggambarkan jiwa bangsa dapat kita simpulkan juaga bahwa produk hukum yang ada harus selalu mengikuti masyarakat, bagaimana mungkin suatu produk hukum akan selalu realtime mengikuti perkembangan masyarakat yang berkembang begitu pesat. Produk hukum yang dikeluarkan oleh negara hanya mungkin mengikuti perkembangan masyrakat pada saat tertenttu saja dan ketika pekembangan masyarakt sudah bergerak jauh meninggalkan eksistensi produk hukum yang ada maka akan muncul pendapat bahwa produk hukum kita banyak yang ketinggalan jaman, namun hal tersebut belum tentu benar, bisa saja perkembangan masyarakat yang terlalu cepatlah yang terlalu sulit dikuti oleh hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar