Senin, 22 November 2010

TOPIK IX : SUB TOPIK : CRITICAL LEGAL STUDIES


Critical legal studies

Terdapat 3 tradisi pemikiran CLS yaitu di Jerman , Inggris dan Amerika Serikat . Di AS , CLS lahir sekitar tahun 1977 dalam pertemuan di Madison , penggagasnya adalah para akademisi pejuang hak-hak sipil aktivis anti perang Vietnam , ilmuwan yang tertarik pada kritik marxis atas struktur social , dan juga para praktisi hukum di bidang advokasi public . Tradisi di  Amerika berpendapat bahwa hukum hanyalah sebagai suatu legitimasi kepentingan kelas tertentu ( elite) .
Menurut Roberto Unger , terjadi pergeseran prinsip bernegara dari liberal klasik (abad 19) menjadi pasca liberal korporasi (abad 20) . penyebab pergeseran ini karena terdapat kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri . Sehingga hukum memainkan peranyang berbeda karena jumlah peraturan dan praktisi semakin anyak , Negaranya semakin intervensionis , dan hakim menerapkan standar terbuka dalam member makna sehingga lembaga peradilan mulai menyerupai lembaga administrative dan lembaga politik .
Dasar berpikir CLS adalah melihat hukum merupakan sebuah produk politik , aturan hukum merupakan aturan politik , yang ada hanyalah the political rules , politik terkait dengan kekuasaan , sehingga aturan hukum merupakan aturan dari siapa yang berkuasa . CLS menentang 2 tradisi positivism hukum , yaitu rule of law dan legal reasoning . menurutnya hukum itu tidak mungkin equal karena ada hierarki kekuasaan dalam masyarakat .
Kritik filsafati dari CLS adalah kritik terhadap pandangan kaum liberal yaitu kritik terhadap hak yang menyatakan bahwa hak bagi kaum liberal hanya menguntungkan pihak tertentu . Kritik terhadap pendidikan hukum , menurutnya pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideology demi kepentingan dunia usaha dan pemerintah semata.
Tujuan CLS adalah sebagai suatu upaya mengembangkan alternative pendekatan yang radikal terhadap hukum dan ekonomi yang mengakui dan memproses kontradiksi-kontradiksi bermuatan politis ke dalam ketertiban .
REFLEKSI
Tangapan kami teradap rangkuman diatas adalah bahwa menurut kami CLS tersebut adalah berguna  . gunanya adalah untuk terus tetap mengkritisi perkembangan hukum dalam suatu Negara , contohnya dalam Negara Indonesia , CLS dibutuhkan untuk mengkritisi apa yang terjadi dalam Negara ini , karena memang terdapat fakta-fakta yang terjadi bahwa hukum di Negara ini sudah mulai banyak dipertanyakan . contohya saja seperti bahwa semua orang sama di hadapan hukum , tapi hal tersebut mulai dipertanyakan bahkan dikritik , apakah benar semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum ? Karena ternyata seorang terpidana kasus korupsi hidup lebih nyaman di penjaranya daripada seorang terpidana kasus pencurian biasa , padahal apabila dikaji kembali koruptor lebih banyak menyengsarakan orang lain . Dari contoh tersebut tenyata terbukti bahwa masih ada pembedaan perlakuan oleh hukum terhadap orang-orang tertentu .
DISKUSI
Lalu apa fungsi yang sebenanya terhadap adanya CLS ini ? apakah hanya sebagai pengkritik saja terhadap hukum  ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar