Senin, 22 November 2010

TOPIK III : SEJARAH FILSAFAT HUKUM


Periode Filsafat :

1.  600-400 SM Yunani Kuno (antik)
2. 400-1500 SM Abad Pertengahan
3. 1500-1800 disebut Masa Moderen
4. 1800-sekarang disebut Masa Post Modern

A. Abad ke-4 SM (Yunani Kuno->Hukum Polis), tokoh antara lain : Plato
Plato merupakan filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
Pemecahan plato bahwa yang serba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “ Idea”.
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.
Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : (1) Pemimpin (2) Kesatria (3) Petani dan pedagang.Kelompok pertama bertugas memimpin negara karena mereka dipercaya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang memadai untuk memimpin secara adil.Kelompok kesatria bertugas membela negara .Untuk menjadi pembela profesional ,mereka harus dijauhkan dari hak milik peribadi ,termasuk tidak diperkenankan memiliki istri dan anak .mereka hanya diperkenankan memiliki hal tertentu sejauh itu perlu untuk mendukung tugas profesionalnya dalam membela negara.Sementara kelompok ketiga yaitu petani dan pedagang,bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggota masyarakat.Supaya menjalankan tugasnya dengan baik ,kelompok ketiga ini tidak diberi peluang untuk memimpin negara.Keadilan ditegakan apabila setiap kelompok berfungsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
B. Abad ke-1 sampai dengan abad ke-4 (Romawi->Plural, uni, plural), tokoh antara lain : Cicero
Cicero menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil,bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil,ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang . Menurut Cicero hukum terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur,baik alam maupun hidup manusia.Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.
Dasar pemikirannya memunculkan ide desentralisasi. Pemerintah pusat melemah dan walikota beserta para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan mereka masing- masing. Kemudian tahun 390, Romawi pecah (Barat di Roma dan Timur di Konstantinopel) dan pemberontakan pun meluas. Tahun 476, Romawi Barat dijatuhkan oleh pasukan Barbar dan akhirnya tahun 1453 akhirnya Romawi Timur dijatuhkan oleh Ottoman, Turki. Sehingga Konstantinopel diganti dengan nama Istanbul.
C. Abad ke-11 sampai dengan abad ke-12 (Bologna-Tradisi Hukum), tokoh antara lain : Irnerius
Lahirnya ilmu hukum Irnerius. Dimana kelas bangsawan dari berbagai negara mendatangkan para guru terutama kaum Sophis untuk mengajar di keluarga. Dan Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna. Irnerius mengajarkan cara berpikir yuridis dan di sekolah hukum pertama, mengajarkan studium civile. Irnerius juga  menentang Gnostik dengan alasan yang dialetis dan dengan pembuktian dari kitab suci, dan menunjukkan bahwa uraian para ahli gnostik banyak yang bertentangan dengan aliran ini.
D. Abad ke-18 (Revolusi Perancis->Legisme-Dogmatis), tokoh antara lain : Napoleon Bonaparte
Dimulai di Prancis dimana pada sebuah masa tersebut terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Raja. Apa yang menjadi kata penguasa maka itu menjadi hukum. Pada tahun 1879 meletus Revolusi Perancis dan membawa ide-ide egaliter dan disamping itu Perancis masih diatur oleh hukum-hukum yang bersifat pluralistis. Setelah Napoleon Bonaparte merebut kekuasaan pada tahun 1799 maka ia mendirikan pemerintahan baru yang dikenal dengan Consulate Napoleon konsul pertama. Hukum Romawi dilarang untuk diajarkan di sekolah-sekolah. Yang diajarkan hanyalah Code Civil di Universitas Perancis.
E. Abad ke-19 (Ajaran Hukum Umum), tokoh antara lain : John Austin
Pada abad ke-19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak dan tidak realistis. Hukum bukanlah moral. Karena hukum dipandang secara sempit lebih kepada substansi (hukum positif). Ajaran hukum umum dalam abad ini dipelopori oleh John Austin yang melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism) yaitu sebagai positivisme hukum dan ajaran hukum umum adalah embrio bagi lahirnya Teori Hukum sebagai cabang tersendiri dalam Disiplin Hukum.
F. Abad ke-20 (Lahirnya Teori Hukum), tokoh antara lain : Hans Kelsen
 Muncul berbagai pendapat yang menyatakan bahwasanya ilmu hukum harus dimurnikan dan tidak boleh tercampur dengan politik dan lainnya. Lahirnya Teori Hukum ini dipelopori oleh Hans Kelsen dengan memulai kajian teori murni tentang hukum dimana hukum dimurnikan dan terlmasuk dari aspek filsafat.
G. Abad ke-21 (Post modern)
Hubungan antar negara menjadi longgar/tidak ada batasnya lagi (borderless). Ada gejala umum dalah abad ini dimana berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Menyebabkan penemuan ilmiah bukanlah metode sains. Realitas tak berstruktur sehingga rasio tak mampu memahami hakikat.

REFLEKSI :
Sampai dengan abad ke-4 SM, filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang beorientasi kosmosentris. Hal-hal yang dipersoalkan masih banyak terbatas pada gejala alam. Karena diiringi dengan lahirnya kaum menengah yang merintis perenungan filsafat maka lahirlah suatu pertanyaan: ”Apakah hukum kodrat itu?” Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, berpendapat bahwa hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan. Hukum adalah bagian kecil dari persoalan-persoalan filsafat dan hal inilah yang mendasari lahirlah filsafat hukum.
Sampai dengan abad ke-12, fisafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi dan ilmu hukum Irnerius. Hukum masih terkekang dalam pengaruh Tuhan dan agama. Yang diajarkan oleh Irnerius yaitu cara berpikir yuridis (bukan hukum positif) kepada 14.000 mahasiswa di seluruh Eropa, dikenal dengan Ilmu Hukum Irnerius yaitu the forming of the western legal tradition. Dan jejak Irnerius ini diikuti oleh pengajar lain dengan membuka sekolah hukum di berbagai kota.
Kemudian di abad ke-18, filsafat hukum mulai kurang diprioritaskan. Hukum menjadi hukum positif dan berkembang menjadi ilmu hukum dogmatik. Hukum itu dikaitkan dengan kebebasan dari individu-individu dalam sistem ketatanegaraan nasional. Hal ini ditandai dengan berkuasanya Napoleon Bonaparte pada tahun 1799. Ia mendirikan kekuasaan baru yaitu Consulate. Napoleon membentuk panitia kodifikasi, Code Civil yang mana sejalan dengan semangat Revolusi Perancis. Pada abad ini, Hukum Romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di Universitas Perancis hanya diajarkan Code Civil (Code Napoleon). Tradisi ini pun diikuti oleh berbagai nergara lain. Legalisme berkembang pada abad ini, ilmu hukum menjadi dogmatis. Pada tahun 1864 Napoleon menghianati Revolusi Perancis. Ia memproklamasikan diri sebagai kaisar, memerangi negara lain (terutama Inggris). Ia mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja di negara-negara dudukannya (nepotisme). Pertanyaannya: ”Kapan Ilmu Hukum itu dilarang universalitasnya?” jawabannya adalah tidak lain setelah adanya Revolusi Perancis yang terjadi pada abad ke-18 ini.
Pada abad ke-19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak dan tidak realistis. Hukum bukanlah moral. Karena hukum dipandang secara sempit lebih kepada substansi (hukum positif). Ajaran hukum umum dalam abad ini dipelopori oleh John Austin yang melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism) yaitu sebagai positivisme hukum dan ajaran hukum umum adalah embrio bagi lahirnya Teori Hukum sebagai cabang tersendiri dalam Disiplin Hukum. Teori hukum dipandang sebagai jembatan keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum pada saat abad ke-20, dimana hukum dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin. Pada abad ke-21, teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak pada golongan tertindas. Ditandai dengan berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Kemudian ditandai dengan dituntut adanya sikap hormati perbedaan, partikular dan lokal. Hubungan antar negara menjadi tidak ada batasnya (borderless) dan juga orang kehilangan jati dirinya.

DISKUSI :

1.      Pada Masa Post Modern , dimana manusia dianggap sangat mandiri karena dapat menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi, apakah nilai-nilai agama yang notabene pada hakikatnya terdapat pembatasan-pembatasan yang bertentangan dengan tekhnologi, masih diperlukan?
2.      Mengapa Napoleon begitu melarang Hukum Romawi diajarkan di sekolah-sekolah di Prancis, pada saat ia berkuasa?
3.      Mengapa Posmodern dalam abad ke-21 membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar